Momen Najib Razak Dibawa ke Penjara usai Banding Ditolak

Foto

Momen Najib Razak Dibawa ke Penjara usai Banding Ditolak

REUTERS/Hasnoor Hussain - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 09:25 WIB

Malaysia - Pengadilan Federal Malaysia menguatkan vonis 12 tahun eks PM Najib Razak terkait skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib Razak pun dipenjara.

Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Sebuah mobil yang ditumpangi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak meninggalkan Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, usai sidang banding yang diajukan Nazib Razak, Selasa 23 Agustus 2022.
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dibawa ke penjara tak lama setelah pengadilan tertinggi negara itu menguatkan hukuman penjara 12 tahun untuk kasus korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Putusan akhir ini dijatuhkan selang empat tahun usai kekalahan mengejutkan Najib dan koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya dalam pemilu tahun 2018. Kekalahan pemilu itu terjadi saat Najib dan kroni-kroninya dituduh menggelapkan dana miliaran dolar Amerika dari 1MDB yang merupakan badan investasi negara.
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Putusan ini disambut tangis pendukung Najib Razak.
Former Malaysian Prime Minister Najib Razak gestures during the break of his court proceeding at the Federal Court, in Putrajaya, Malaysia August 23, 2022. REUTERS/Hasnoor Hussain
Pada Juli 2020, pengadilan lebih rendah menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Pengadilan banding Malaysia pada Desember tahun lalu menolak banding yang diajukan Najib, sehingga dia melanjutkan gugatan ke Pengadilan Federal Malaysia yang lebih tinggi sebagai upaya terakhir.
Momen Najib Razak Dibawa ke Penjara usai Banding Ditolak
Momen Najib Razak Dibawa ke Penjara usai Banding Ditolak
Momen Najib Razak Dibawa ke Penjara usai Banding Ditolak
Momen Najib Razak Dibawa ke Penjara usai Banding Ditolak
Momen Najib Razak Dibawa ke Penjara usai Banding Ditolak


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads