Sebuah mobil yang ditumpangi mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak meninggalkan Pengadilan Federal di Putrajaya, Malaysia, usai sidang banding yang diajukan Nazib Razak, Selasa 23 Agustus 2022.
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dibawa ke penjara tak lama setelah pengadilan tertinggi negara itu menguatkan hukuman penjara 12 tahun untuk kasus korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.
Putusan akhir ini dijatuhkan selang empat tahun usai kekalahan mengejutkan Najib dan koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya dalam pemilu tahun 2018. Kekalahan pemilu itu terjadi saat Najib dan kroni-kroninya dituduh menggelapkan dana miliaran dolar Amerika dari 1MDB yang merupakan badan investasi negara.
Putusan ini disambut tangis pendukung Najib Razak.
Pada Juli 2020, pengadilan lebih rendah menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan wewenang, pencucian uang dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar 42 juta Ringgit dari SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya. Pengadilan banding Malaysia pada Desember tahun lalu menolak banding yang diajukan Najib, sehingga dia melanjutkan gugatan ke Pengadilan Federal Malaysia yang lebih tinggi sebagai upaya terakhir.