Jakarta - 2 Tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan kembali.
Foto
Kabareskrim Upayakan 2 Tersangka Indosurya Kembali Ditahan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi dengan laporan lain.
Agus mengatakan pihaknya bakal mencari segala cara untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan Junie Indria.
Agus menyebut telah memberi arahan kepada bawahannya untuk segera menaikkan laporan lainnya yang terkait perkara ini ke tingkat penyidikan. Dengan itu, kedua tersangka itu bisa dilakukan penahanan.
Sebelumnya, dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis. Padahal berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).