Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum

Foto

Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum

dok. Pribadi - detikNews
Minggu, 05 Jun 2022 12:14 WIB

Palangka Raya - Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?

Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?

Tersangka terpaksa dikeluarkan dari rutan lantaran penyidik ditreskrimum Polda Kalteng tak bisa lagi memperpanjang masa tahanan. Sementara berkas perkara ditolak Jaksa aliasΒ belum cukup bukti.

Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?

Dengan rasa haru dan mata berkaca-kaca, pria lansia 60 tahun yang bernama Hokkim ini tampak sangat bahagia setelah keluar dari rutan Polda Kalimantan Tengah, Minggu (5/6). Ia langsung bergegas menuju mobilnya dan meninggalkan Polda Kalteng.

Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?

Bahkan, beberapa kerabat yang menjemput langsung memeluk warga Sampit, Kota Waringin Timur yang sudah 2 bulan berpisah akibat kasus yang menjeratnya. Menurut Hokkim, kasusnya yang disebut tindak pidana penggelapan sertifikat lahan sawit itu sangat tidak tepat, Pasalnya laporan Alpin dan Jatmiko yang juga masih kerabat itu menuding melakukan penggelapan dengan pasal 372 KUHPidana dan langsung ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan pada 7 April lalu.

Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?

Selama menjalani penahanan di Rutan Polda Kalteng, kasus penggelapan yang dituduhkan dan menjeratnya itu berkasnya tak kunjung lengkap dan ditolak Jaksa hanya sampe P19.Β Menurut Direktur Reskrimum Polda Kalimantan Tengah, Kombespol Faisal Napitupulu membenarkan Hokkim telah keluar demi hukum, lantaran masa penahanan sudah habis, meski demikian kasus penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHPidana masih berlanjut.

Usai menjalani penahanan 60 hari di Rutan Polda Kalimantan Tengah, tersangka penggelapan sertifikat lahan sawit akhirnya dikeluarkan demi hukum. Kenapa?

KiniΒ Hokkim telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit.Β IaΒ akan menempuh upaya-upaya hukum pidana lain yang diperlukan.

Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum
Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum
Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum
Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum
Momen Tersangka Penggelapan Dibebaskan Demi Hukum


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads