Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta hari ini. Akan ada sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
(/)
Foto News
Libur Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi
Senin, 09 Mei 2022 11:32 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN