Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui

Foto

Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui

Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay - detikNews
Selasa, 19 Apr 2022 19:20 WIB

Jakarta - Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara terkait kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan

Ferdinand menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan

Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat terkait cuitan 'Allahmu lemah'.Β 

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan

Hakim menyebut terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok. Hakim mengingatkan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.Β 

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean berjalan meninggalkan ruang sidang seusai pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan.Β 

Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui
Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui
Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui
Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads