Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui

Ferdinand menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).
Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat terkait cuitan 'Allahmu lemah'.
Hakim menyebut terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok. Hakim mengingatkan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan.