Kasus Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Bui

Ferdinand menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat terkait cuitan 'Allahmu lemah'. 

Hakim menyebut terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok. Hakim mengingatkan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan. 

Ferdinand menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa (19/4/2022).
Ferdinand dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat terkait cuitan Allahmu lemah. 
Hakim menyebut terdakwa dan jaksa penuntut umum memiliki waktu pikir-pikir selama 7 hari terhitung mulai besok. Hakim mengingatkan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. 
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menerima pembelaan Ferdinand soal dibisiki setan.