Tertunduk Lesu, Penipu Minyak Goreng Murah Diringkus Polisi

Foto

Tertunduk Lesu, Penipu Minyak Goreng Murah Diringkus Polisi

Yuga Hassani - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 13:37 WIB

Kabupaten Bandung - Polresta Bandung meringkus tersangka kasus penipuan minyak goreng murah di Kabupaten Bandung. Korbannya mencapai 18 orang dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Polresta Bandung meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1 Miliar.

Tersangka IR (29) tertunduk lesu saat diringkus olek Polresta Bandung, di Mapolresta Bandung, Jl Bhayangkara1, Soreang, Selasa (8/3/2022). Β 

Polresta Bandung meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1 Miliar.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengalami penipuan minyak goreng fiktif. Dengan itu, kata dia, pihak kepolisian langsung meringkus tersangka IR. Β 

Polresta Bandung meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1 Miliar.

Kusworo mengungkapkan para korban tak kunjung menerima minyak goreng meski telah melakukan transfer ke tersangka IR. Β 

Polresta Bandung meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1 Miliar.

Pihaknya menjelaskan tersangka IR mengelabui korbannya dengan menawarkan minyak goreng murah. Dengan itu, kata dia, para korban tergiur untuk membeli minyak goreng ke tersangka IR. Β 

Polresta Bandung meringkus satu orang tersangka IR (29) terkait kasus penipuan minyak goreng fiktif di Kabupaten Bandung. Sebanyak 18 emak-emak menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp1 Miliar.

Kusworo menegaskan atas perbuatannnya tersangka IR dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Lanjutnya, dengan denda paling banyak Rp 4 M. Β 

Tertunduk Lesu, Penipu Minyak Goreng Murah Diringkus Polisi
Tertunduk Lesu, Penipu Minyak Goreng Murah Diringkus Polisi
Tertunduk Lesu, Penipu Minyak Goreng Murah Diringkus Polisi
Tertunduk Lesu, Penipu Minyak Goreng Murah Diringkus Polisi
Tertunduk Lesu, Penipu Minyak Goreng Murah Diringkus Polisi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads