Jakarta - Aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa cair 100% di usia 56 tahun menjadi polemik. Aturan ini bahkan diminta dicabut.
Foto
Heboh Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun
Selasa, 15 Feb 2022 06:02 WIB

Terkait polemik ini, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly menjelaskan bahwa JHT adalah jaminan long term. (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Charles Honoris menilai aturan ini memberatkan rakyat. (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa jika pekerja dirugikan, permaneker ini harus dicabut.Β (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago justru menyoroti hal lain. Yakni agar buruh dibudayakan untuk menabung.Β (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Gerindra Putih Sari juga menyarankan agar aturan ini dikaji kembali. (Tim Infografis: Mindra Purnomo)