Cibinong - Polisi mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal di Cibinong, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Foto
Karena Ilegal, Home Industri Obat Keras di Cibinong Digerebek

Tersangka dan barang bukti obat keras ilegal diperlihatkan kepada media saat pengungkapan kasus industri rumahan obat keras ilegal di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Direktur Reserse NarkobaΒ Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu (kiri) mengecek rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi obat keras ilegal di sebuah ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2022).
Dirtpid IV Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditres Narkoba Polda Jabar dan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap industri rumahan (home industri) obat keras golongan G ilegal yang merupakan jaringan Jabodetabek, serta mengamankan tiga orang tersangka inisial IW, WD dan YN.
Petugas Kepolisian membawa barang bukti obat keras ilegal hasil produksi rumahan di Ruko kawasan Cikaret, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.