Jakarta - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.
(/)
Foto News
Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui
Rabu, 12 Jan 2022 14:19 WIB
BAGIKAN
Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (12/1/2022).
BAGIKAN