Foto News

Ekspresi Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Usai Divonis 11 Tahun Bui

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 14:19 WIB
1 dari 8

Mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, alias Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, Rabu (12/1/2022).

Jakarta - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp 11, 538 miliar.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork