Bandung - Sidang pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan mengagendakan pembacaan tuntutan. Tim jaksa menuntut Herry hukuman mati. Herry tertunduk pasrah.
(/)
Foto News
Dituntut Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Tertunduk Pasrah
Selasa, 11 Jan 2022 13:53 WIB
BAGIKAN
Herry tiba di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, (11/1/2021) sekitar pukul 09.45 WIB. Herry datang dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
BAGIKAN