Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari

Foto

Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 16:15 WIB

Solo - Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Maut Menwa UNS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Maut Menwa UNS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Ini momen Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Hal ini menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Maut Menwa UNS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Kedua tersangka yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan, dan Faizal Pujut Juliono (22) selaku komandan Provos. Dengan tangan diborgol, keduanya dimasukkan ke dalam mobil polisi dan dibawa menuju Kejari Solo.
Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Maut Menwa UNS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan polisi sudah mengirim berkas perkara pada 30 November 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo. Namun berkas sempat dikembalikan untuk dilengkapi.
Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Maut Menwa UNS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Adapun barang bukti yang juga dikirim kepada JPU Kejari Solo antara lain belasan replika helm, belasan replika senjata laras panjang, matras, seragam, tali karmentel hingga kamera beserta memory card. Kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Maut Menwa UNS kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Untuk diketahui, Polresta Solo menetapkan Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan dan Faizal Pujut Juliono (22) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya peserta diksar menwa, Gilang Endi Saputra (21). Kedua tersangka diduga melakukan tindak kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa Gilang, mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, saat mengikuti Diksar Menwa UNS pada Sabtu (23/10) dan Minggu (24/10).
Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari
Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari
Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari
Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari
Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads