Momen 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Dikirim ke Kejari

Ini momen Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Hal ini menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan, dan Faizal Pujut Juliono (22) selaku komandan Provos. Dengan tangan diborgol, keduanya dimasukkan ke dalam mobil polisi dan dibawa menuju Kejari Solo.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan polisi sudah mengirim berkas perkara pada 30 November 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo. Namun berkas sempat dikembalikan untuk dilengkapi.
Adapun barang bukti yang juga dikirim kepada JPU Kejari Solo antara lain belasan replika helm, belasan replika senjata laras panjang, matras, seragam, tali karmentel hingga kamera beserta memory card. Kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Untuk diketahui, Polresta Solo menetapkan Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan dan Faizal Pujut Juliono (22) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya peserta diksar menwa, Gilang Endi Saputra (21). Kedua tersangka diduga melakukan tindak kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa Gilang, mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, saat mengikuti Diksar Menwa UNS pada Sabtu (23/10) dan Minggu (24/10).
Ini momen Polresta Solo menyerahkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21), peserta Diksar Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Hal ini menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.
Kedua tersangka yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan, dan Faizal Pujut Juliono (22) selaku komandan Provos. Dengan tangan diborgol, keduanya dimasukkan ke dalam mobil polisi dan dibawa menuju Kejari Solo.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan polisi sudah mengirim berkas perkara pada 30 November 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo. Namun berkas sempat dikembalikan untuk dilengkapi.
Adapun barang bukti yang juga dikirim kepada JPU Kejari Solo antara lain belasan replika helm, belasan replika senjata laras panjang, matras, seragam, tali karmentel hingga kamera beserta memory card. Kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Untuk diketahui, Polresta Solo menetapkan Nanang Fahrizal Maulana (22) selaku komandan latihan dan Faizal Pujut Juliono (22) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya peserta diksar menwa, Gilang Endi Saputra (21). Kedua tersangka diduga melakukan tindak kekerasan hingga berujung hilangnya nyawa Gilang, mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja, saat mengikuti Diksar Menwa UNS pada Sabtu (23/10) dan Minggu (24/10).