Jakarta - Polisi mengungkap kasus korupsi pemberian kredit proyek fiktif oleh Bank Jateng cabang Jakarta dan cabang Blora. Polisi juga menyita uang belasan milyar rupiah.
Foto
Ini Tumpukan Uang yang Disita dalam Kredit Fiktif Bank Jateng

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan) didampingi Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo (kiri) memberikan keterangan pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri mengungkap kasus korupsi pemberian kredit proyek di BPD Jateng (BankJateng) cabang Jakarta dan Blora dengan menangkap lima orang tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta dan dua tersangka lainnya Pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta Bina Mardjani dan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 Rudatin Pamungkas.
Diperkiraan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 289 milyar.
Polisi pun telah melakukan upaya penyitaan sejumlah uang dan aset dari para tersangka.
Total uang yang disita dari kasus kredit proyek fiktif Bank Jateng cabang Jakarta mencapai Rp 10.888.844.900. Sementara untuk Bank Jateng cabang Blora Rp 4.149.403.329.
Petugas mendata uang yang disita.
Polisi juga menyiya aset sebidang tanah seluas 1.242 meter persegi yang terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali senilai Rp 100 juta, sebidang tanah seluas 901 meter persegi yang terletak di Suruh, Kabupaten Semarang senilai Rp 200 juta.
Uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 hasil korupsi ini disita sebagai barang bukti.