Iran - Pemerintah Iran berancana melarang warganya memelihara hewan. Nantinya masyarakat dapat dikenai denda sekitar Rp1,4 Juta dan kehilangan hewan peliharaan mereka.
Foto
Sedih, Iran Bakal Larang Warganya Pelihara Hewan

Larangan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Publik Terhadap Hewan. Rancangan peraturan tersebut menganggap masyarakat yang hidup bersama hewan peliharaan sebagai masalah sosial yang menghancurkan. Getty Images/Franck Prevel Β
Mengutip Jerusalem Post, aturan ini juga melarang kegiatan impor, pemeliharaan, perkembangbiakan, jual-beli, pengangkutan, berjalan-jalan, dan tinggal bersama hewan liar, eksotis, serta berbahaya. Getty Images/Leon Neal Β
Meski demikian, definisi hewan yang berbahaya tidak mencakup secara spesifik hewan mana yang masuk kategori tersebut. Getty Images/John Moore Β
Menurut AFP, daftar binatang yang dilarang dalam aturan itu ialah buaya, kura-kura, ular, kadal, kucing, tikus, kelinci, anjing, monyet, dan hewan 'kotor' lainnya. Getty Images/Vittorio Zunino Celotto
Jika disahkan menjadi Undang-Undang, masyarakat dapat dikenai denda yang setara dengan sepuluh sampai 30 kali upah kerja minimum bulanan, yang mana sekitar sekitar 87 euro (Rp1,4 juta) dan kehilangan hewan peliharaan mereka. Getty Images/Ezra Acayan
Mengutip Jerussalem Post, aturan ini dibuat karena hewan peliharaan berpotensi membahayakan. Getty Images/Christopher Furlong
Anggota parlemen Iran Mohammad-Taghi Naghdali menyampaikan bahwa aturan ini diciptakan karena bahaya anjing. Anjing, kata Naghdali, dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi manusia. Ia juga mencontohkan kasus seekor anjing yang baru-baru ini membunuh anak-anak di sebuah taman di Teheran. Getty Images/Ezra Acayan