Sedih, Iran Bakal Larang Warganya Pelihara Hewan

Larangan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Publik Terhadap Hewan. Rancangan peraturan tersebut menganggap masyarakat yang hidup bersama hewan peliharaan sebagai masalah sosial yang menghancurkan. Getty Images/Franck Prevel  

Mengutip Jerusalem Post, aturan ini juga melarang kegiatan impor, pemeliharaan, perkembangbiakan, jual-beli, pengangkutan, berjalan-jalan, dan tinggal bersama hewan liar, eksotis, serta berbahaya. Getty Images/Leon Neal  

Meski demikian, definisi hewan yang berbahaya tidak mencakup secara spesifik hewan mana yang masuk kategori tersebut. Getty Images/John Moore  

Menurut AFP, daftar binatang yang dilarang dalam aturan itu ialah buaya, kura-kura, ular, kadal, kucing, tikus, kelinci, anjing, monyet, dan hewan 'kotor' lainnya. Getty Images/Vittorio Zunino Celotto

Jika disahkan menjadi Undang-Undang, masyarakat dapat dikenai denda yang setara dengan sepuluh sampai 30 kali upah kerja minimum bulanan, yang mana sekitar sekitar 87 euro (Rp1,4 juta) dan kehilangan hewan peliharaan mereka. Getty Images/Ezra Acayan

Mengutip Jerussalem Post, aturan ini dibuat karena hewan peliharaan berpotensi membahayakan. Getty Images/Christopher Furlong

Anggota parlemen Iran Mohammad-Taghi Naghdali menyampaikan bahwa aturan ini diciptakan karena bahaya anjing. Anjing, kata Naghdali, dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi manusia. Ia juga mencontohkan kasus seekor anjing yang baru-baru ini membunuh anak-anak di sebuah taman di Teheran. Getty Images/Ezra Acayan

Larangan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Publik Terhadap Hewan. Rancangan peraturan tersebut menganggap masyarakat yang hidup bersama hewan peliharaan sebagai masalah sosial yang menghancurkan. Getty Images/Franck Prevel  
Mengutip Jerusalem Post, aturan ini juga melarang kegiatan impor, pemeliharaan, perkembangbiakan, jual-beli, pengangkutan, berjalan-jalan, dan tinggal bersama hewan liar, eksotis, serta berbahaya. Getty Images/Leon Neal  
Meski demikian, definisi hewan yang berbahaya tidak mencakup secara spesifik hewan mana yang masuk kategori tersebut. Getty Images/John Moore  
Menurut AFP, daftar binatang yang dilarang dalam aturan itu ialah buaya, kura-kura, ular, kadal, kucing, tikus, kelinci, anjing, monyet, dan hewan kotor lainnya. Getty Images/Vittorio Zunino Celotto
Jika disahkan menjadi Undang-Undang, masyarakat dapat dikenai denda yang setara dengan sepuluh sampai 30 kali upah kerja minimum bulanan, yang mana sekitar sekitar 87 euro (Rp1,4 juta) dan kehilangan hewan peliharaan mereka. Getty Images/Ezra Acayan
Mengutip Jerussalem Post, aturan ini dibuat karena hewan peliharaan berpotensi membahayakan. Getty Images/Christopher Furlong
Anggota parlemen Iran Mohammad-Taghi Naghdali menyampaikan bahwa aturan ini diciptakan karena bahaya anjing. Anjing, kata Naghdali, dapat menyebabkan gangguan dan bahaya bagi manusia. Ia juga mencontohkan kasus seekor anjing yang baru-baru ini membunuh anak-anak di sebuah taman di Teheran. Getty Images/Ezra Acayan