Foto News

Terbukti Membunuh, Nani Takjil Sianida Dihukum 16 Tahun Penjara

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 13 Des 2021 14:03 WIB
1 dari 6

Nani Aprilliani Nurjaman (25) jalani sidang putusan terkait kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul. Dalam sidang tersebut, Nani divonis 16 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, Senin (13/12/2021).

Bantul - Nani Aprilliani Nurjaman (25) jalani sidang putusan terkait kasus takjil sianida. Majelis hakim mengetuk palu dan menghukum Nani 16 tahun penjara.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork