Jakarta - Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.
Foto
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Max Ruland Boseke dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.
William dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.
Sementara Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle Basarnas yang merugikan negara sebesar Rp 20,4 miliar.