Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara

Foto

Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Senin, 24 Mar 2025 21:00 WIB

Jakarta - Mantan Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke, dihukum 5 tahun penjara dalam korupsi pengadaan truk pengangkut personel. Ia divonis bersama dua terdakwa lainnya.

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Max Ruland Boseke dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

William dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan.

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Sementara Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke (tengah, jaket coklat) bersama Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta (kanan, baju hitam) dan mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono mengikuti sidang putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).

Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle Basarnas yang merugikan negara sebesar Rp 20,4 miliar.

Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara
Korupsi Rp 20 M, Eks Sestama Basarnas Dihukum 5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads