Foto News

Pria di Sumsel Ini Sebar Video Mesum Usai Ajakan Balik Ditolak

Prima Syahbana - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 16:45 WIB
1 dari 6
Pria pengangguran bernama Dicky Pirmansyah (21) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap kasus UU ITE. Dia ditangkap karena diduga telah menyebarkan video porno mantan pacar di media sosial karena sakit hati ajakan nikah ditolak korban.
Palembang - Pria pengangguran bernama Dicky Pirmansyah (21) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap kasus UU ITE usai sebar video mesum mantan pacar.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork