Pria di Sumsel Ini Sebar Video Mesum Usai Ajakan Balik Ditolak

Pria pengangguran bernama Dicky Pirmansyah (21) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap kasus UU ITE. Dia ditangkap karena diduga telah menyebarkan video porno mantan pacar di media sosial karena sakit hati ajakan nikah ditolak korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021) mengatakan, pria pengangguran ini ditangkap terkait UU ITE.
Pria warga Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang itu ditangkap Polisi, Selasa (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan berdasarkan laporan korban mantan pacarnya, AP (21).
Tri mengatakan, sebelum video itu tersebar anatar pelaku dan korban memang berpacaran serta saling bertukar akun media sosial milik keduanya. Saat berpacaran dan melakukan hubungan, pelaku merekam video berdurasi 12 detik itu pada 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Akun facebook korban, kata Tri, sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir. Korban mendapatkan informasi dari temannya inisial WN bahwa video mesum korban telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.
Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena sakit hati. 
Pria pengangguran bernama Dicky Pirmansyah (21) di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap kasus UU ITE. Dia ditangkap karena diduga telah menyebarkan video porno mantan pacar di media sosial karena sakit hati ajakan nikah ditolak korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi kepada wartawan, Rabu (24/11/2021) mengatakan, pria pengangguran ini ditangkap terkait UU ITE.
Pria warga Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang itu ditangkap Polisi, Selasa (23/11) sekitar pukul 21.00 WIB, tanpa perlawanan berdasarkan laporan korban mantan pacarnya, AP (21).
Tri mengatakan, sebelum video itu tersebar anatar pelaku dan korban memang berpacaran serta saling bertukar akun media sosial milik keduanya. Saat berpacaran dan melakukan hubungan, pelaku merekam video berdurasi 12 detik itu pada 24 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Akun facebook korban, kata Tri, sudah di kuasai pelaku sejak tiga tahun terakhir. Korban mendapatkan informasi dari temannya inisial WN bahwa video mesum korban telah tersebar melalui akun Facebook korban yang dibajak pelaku.
Dari laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena sakit hati.