Foto News

Kejari Aceh Musnahkan Barang Bukti Kulit Harimau

Antara Foto/Irwansyah Putra - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 15:30 WIB
1 dari 3

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi, Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim menunjukkan barang bukti kulit harimau sumatera yang akan dimusnahkan di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021).

Aceh - Kejari Aceh Tengah memusnahkan kulit harimau sumatera hingga sisik tringgiling yang merupakan barbuk perkara tindak pidana KSDA. Pemusnahan dengan cara dibakar.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork