Foto News

Ini yang Harus Diperhatikan Bila PPKM Level 3 Diterapkan Saat Nataru

Antara Foto - detikNews
Minggu, 21 Nov 2021 17:45 WIB
1 dari 8
Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.
Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan PPKM level 3 se-Indonesia selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu dilakukan guna antisipasi lonjakan kasus COVID-19.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork