RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan

Foto

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 18:03 WIB

Jakarta - Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara. ia diyakini bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

RJ Lino mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.Β 

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

Jaksa menyebut RJ Lino telah menguntungkan diri atau korporasi yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China dalam pengadaan 3 unit QCC.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

Jaksa juga menyebut RJ Lino memberikan perlakuan khusus ke HDHM. Hal itu dibuktikan dengan dizinkannya HDHM melakukan survei di 3 pelabuhan, padahal menurut jaksa tidak sembarangan orang bisa masuk ke pelabuhan.Β 

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana saat menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II, karena RJ Lino intervensi pengadaan 3 QCC.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

Dalam sidang ini, jaksa mempetimbangkan hal memberatkan yakni mengakibatkan kerugian negara, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankannya RJ Lino dianggap sopan di sidang.

Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino diyakini bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.

Jaksa KPK membaca surat tuntutan RJ Lino setebal sekitar 1.500 halaman. Menurut jaksa, meskipun RJ Lino tidak menerima keuntungan secara langsung. Namun, dia terbukti menguntungkan pihak HDHM terkait pengadaan 3 unit QCC.

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan
RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads