RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Crane Pelabuhan

RJ Lino mendengar pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).
Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. RJ Lino diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Jaksa menyebut RJ Lino telah menguntungkan diri atau korporasi yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China dalam pengadaan 3 unit QCC.
Jaksa juga menyebut RJ Lino memberikan perlakuan khusus ke HDHM. Hal itu dibuktikan dengan dizinkannya HDHM melakukan survei di 3 pelabuhan, padahal menurut jaksa tidak sembarangan orang bisa masuk ke pelabuhan.
Jaksa mengatakan RJ Lino terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana saat menjabat sebagai Dirut PT Pelindo II, karena RJ Lino intervensi pengadaan 3 QCC.
Dalam sidang ini, jaksa mempetimbangkan hal memberatkan yakni mengakibatkan kerugian negara, dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankannya RJ Lino dianggap sopan di sidang.
Jaksa KPK membaca surat tuntutan RJ Lino setebal sekitar 1.500 halaman. Menurut jaksa, meskipun RJ Lino tidak menerima keuntungan secara langsung. Namun, dia terbukti menguntungkan pihak HDHM terkait pengadaan 3 unit QCC.