Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online

Foto

Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online

M Syahbana - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 11:04 WIB

Jakarta - Polisi menangkap disjoki atau DJ Sandra Arimbi di Palembang karena diduga mempromosikan judi online lewat akun media sosialnya.

Penangkapan DJ Sandra Arimbi
Penangkapan dilakukan personel Polrestabes Palembang di kediaman DJ Sandra Arimbi pada Rabu (10/11/2021).Β  (Foto: dok. Istimewa)
Penangkapan DJ Sandra Arimbi
Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs diduga judi online. (Foto: dok. Istimewa)
Penangkapan DJ Sandra Arimbi
"Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi. (Foto: dok. Istimewa)
Penangkapan DJ Sandra Arimbi
Tri mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook.Β  (Foto: dok. Istimewa)
Penangkapan DJ Sandra Arimbi
Dia menyebut DJ Sandra Arimbi bersikap kooperatif.Β  DJ Sandra Arimbi telah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Foto: dok. Istimewa)
Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online
Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online
Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online
Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online
Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads