Momen Penangkapan DJ Sandra Arimbi Saat Live Promo Judi Online

Penangkapan dilakukan personel Polrestabes Palembang di kediaman DJ Sandra Arimbi pada Rabu (10/11/2021).  (Foto: dok. Istimewa)
Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs diduga judi online. (Foto: dok. Istimewa)
"Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi. (Foto: dok. Istimewa)
Tri mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook.  (Foto: dok. Istimewa)
Dia menyebut DJ Sandra Arimbi bersikap kooperatif.  DJ Sandra Arimbi telah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Foto: dok. Istimewa)
Penangkapan dilakukan personel Polrestabes Palembang di kediaman DJ Sandra Arimbi pada Rabu (10/11/2021).  (Foto: dok. Istimewa)
Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs diduga judi online. (Foto: dok. Istimewa)
Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulannya, tersangka ini telah menerima bayaran Rp 10 juta, kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat dimintai konfirmasi. (Foto: dok. Istimewa)
Tri mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook.  (Foto: dok. Istimewa)
Dia menyebut DJ Sandra Arimbi bersikap kooperatif.  DJ Sandra Arimbi telah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Foto: dok. Istimewa)