Jakarta - Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 untuk pencegahan kekerasan di kampus menuai kontroversi. Permendikbud ini dituding melegalkan zina. Benarkah?
(/)
Komentar Politik (KOMIK)
Ramai Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Diprotes
Rabu, 10 Nov 2021 06:00 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN