Komentar Politik (KOMIK)

Ramai Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Diprotes

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 06:00 WIB
1 dari 5
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa pasal dalam Permendikbud ini. Dia mempermasalah definisi kekerasan seksual yang bias dalam Permendikbud ini.
Jakarta - Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 untuk pencegahan kekerasan di kampus menuai kontroversi. Permendikbud ini dituding melegalkan zina. Benarkah?


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork