Ramai Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Diprotes

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa pasal dalam Permendikbud ini. Dia mempermasalah definisi kekerasan seksual yang bias dalam Permendikbud ini.
Namun, tudingan soal melegalkan zina itu telah dibantah oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam. Nizam mengatakan sama sekali tidak ada penjelasan soal itu.
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyoroti beberapa pasal dalam Permendikbud ini. Dia mempermasalah definisi kekerasan seksual yang bias dalam Permendikbud ini.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) juga menilai pasal-pasal dalam Permendikbud ini kontroversial.