Jakarta - Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 untuk pencegahan kekerasan di kampus menuai kontroversi. Permendikbud ini dituding melegalkan zina. Benarkah?
Foto
Ramai Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Diprotes
Rabu, 10 Nov 2021 06:00 WIB
