Jakarta - Pelaku perjalanan transportasi darat jarak perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam diharuskan menunjukkan hasil PCR/Antigen. Begini 3 faktanya.
Foto
3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Andhika Prasetia/detikcom
Fakta pertama Pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Wisma Putra/detikcom
Itu berlaku untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Wisma Putra/detikcom
Kedua surat keterangan ini mulai berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. Ari Saputra/detikcom
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Ari Saputra/detikcom
Ketiga Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, wajb menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. R Haryanto/detikcom