3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

ADVERTISEMENT

Foto

3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Dok. Detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 17:35 WIB

Jakarta - Pelaku perjalanan transportasi darat jarak perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam diharuskan menunjukkan hasil PCR/Antigen. Begini 3 faktanya.

Kepadatan volume lalin kembali menghiasi jalanan DKI Jakarta sore ini. Salah satu ruas yang mengalami macet adalah Tol JORR.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Andhika Prasetia/detikcom  

Wisatawan mulai meninggalkan Kawasan Dago Kota dan Kabupaten Bandung. Akibatnya arus lalu lintas di Jalan Ir H Djuanda padat merayap, Senin (3/10) sore.

Fakta pertama Pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Wisma Putra/detikcom  

Porsi WFH di Kota Bandung dikurangi seiring pemberlakukan PPKM level 3. Akibatnya volume kendaraan meningkat dan kemacetan kembali terjadi.

Itu berlaku untuk minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Wisma Putra/detikcom  

Pemudik yang balik dari kampung halaman menjalani tes swab antigen di Tangerang Selatan. Kali ini tes swab menyasar kepada pemudik yang menggunakan kendaraan travel.

Kedua surat keterangan ini mulai berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. Ari Saputra/detikcom  

Pemudik yang balik dari kampung halaman menjalani tes swab antigen di Tangerang Selatan. Kali ini tes swab menyasar kepada pemudik yang menggunakan kendaraan travel.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa-Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Ari Saputra/detikcom  

Multi Inti Transport menjadi perusahaan transportasi pertama yang fokus menopang pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia dengan menyediakan infrastruktur armada logistik.

Ketiga Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, wajb menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. R Haryanto/detikcom  

3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen
3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT