Foto News

3 Fakta Naik Motor-Mobil Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Dok. Detikcom - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 17:35 WIB
1 dari 6

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Andhika Prasetia/detikcom  

Jakarta - Pelaku perjalanan transportasi darat jarak perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam diharuskan menunjukkan hasil PCR/Antigen. Begini 3 faktanya.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork