Jakarta - Perpustakaan Kota Administrasi Jakarta Timur kembali dibuka di masa PPKM level 2. Perpustakaan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah pengunjung.
Foto
Perpustakaan di Jakarta Kembali Dibuka

Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, layanan perpustakaan kembali dibuka.
Perpustakaan umum yang dikelola Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) DKI Jakarta kembali dibuka untuk umum seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Perpustakaan itu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pengunjung wajib memakai masker saat berkunjung ke perpustakaan tersebut.
Pengunjung sedang mencari buku koleksi Perpustakaan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Di masa PPKM level 2 ini, perpustakaan itu melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
Kepala Dinas Perpusip DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, perpustakaan umum daerah dan perpustakaan umum tingkat kota administrasi dibuka Senin sampai Ahad mulai pukul 10.00-15.00 WIB. Sedangkan layanan PDS HB Jassin dibuka Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 WIB-15.00 WIB.
Kepala Dinas Perpusip DKI Jakarta, Wahyu Haryadi mengatakan, layanan di PDS HB Jassin untuk sementara dipindahkan ke Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, selama proses revitalisasi Taman Ismail Marzuki masih berlangsung.
Pespustakaan itu ditutup saat libur nasional dan cuti bersama.
Di masa PPKM level 2 ini, perpustakaan wajib menerapkan protokol kesehatan, salah satunya pengunjung harus sudah divaksinasi COVID-19, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19.
Perpustakaan ini buka dari Senin sampai Ahad mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB.
Beragam buku untuk menambah wawasan tersedia di perpustakaan tersebut.
Di masa PPKM level 2 ini, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50%.
Pembukaan kembali perpustakaan umum ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta Nomor 912 Tahun 2021 tentang Pembukaan Kembali Layanan Perpustakaan Umum dan PDS HB Jassin Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.