Snapshots

Bawa Kendaraan, Masuk Ragunan Wajib Ganjil Genap

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - detikNews
Sabtu, 23 Okt 2021 14:15 WIB
1 dari 3
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork