Jakarta - PT KAI (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan antigen di seluruh stasiun kereta api di Indonesia. Harga turun dari Rp 85 ribu menjadi Rp 45 ribu.
Foto
Makin Murah! Tarif Antigen di Stasiun Cuma Rp 45 Ribu

Tarif baru itu akan dimulai 24 September di 64 stasiun yang melayani rapid test antigen. Agung Pambudhy
Daftar stasiunnya adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja. Agung Pambudhy Β
Tarif baru ini untuk mempermudah calon penumpang KA yang hendak menempuh jarak jauh. Harga baru ini merupakan sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya, yaitu Rajawali Nusindo, serta Indofarma melalui anak usahanya, Farmalab. Amir Baihaqi Β
VP Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan, untuk tes antigen, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas. Agung Pambudhy Β
Syarat lainnya, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Pius Erlangga Β
Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Yudha Maulana Β
Hal itu mengacu SE Kemenhub No 69 Th 2021. Sementara untuk anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang melakukan perjalanan menggunakan KA. Pradita Utama Β
Sementara itu, calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum bisa menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Calon penumpang harus memiliki keterangan yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Pradita Utama Β