Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal

Foto

Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 20:37 WIB

Jakarta - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) obat ilegal berinisial DP dan menyita Rp 531 miliar. Berikut penampakan duitnya.

Bareskrim dan PPATK menangkap pelaku TPPU obat ilegal senilai Rp 531 Miliyar

Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp 531 miliar.

Bareskrim dan PPATK menangkap pelaku TPPU obat ilegal senilai Rp 531 Miliyar

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.Β 

Bareskrim dan PPATK menangkap pelaku TPPU obat ilegal senilai Rp 531 Miliyar
Join investigasi Bareskrim dan PPATK itu bermula dari pengembangan penanganan peredaran obat ilegal yang dilaksanakan Polres Mojokerto. Polisi kemudian mendapati transaksi keuangan mencurigakan yang diduga hasil kejahatan tersangka DP.
Bareskrim dan PPATK menangkap pelaku TPPU obat ilegal senilai Rp 531 Miliyar
Untuk diketahui, tersangka DP ini memesan barang dari luar negeri. Setelah itu, barang dikirim melalui jasa ekspedisi di Indonesia dengan nama Awi/Flora Pharmacy.
Bareskrim dan PPATK menangkap pelaku TPPU obat ilegal senilai Rp 531 Miliyar
Selanjutnya tersangka DP alias Awi memerintahkan sopir atau kurirnya untuk mengambil obat-obatan dan suplemen ilegal itu di gudang yang telah ditentukan ekspedisi. Kurir itu kemudian mendistribusikannya ke pembeli obat di wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, dan wilayah lainnya.
Bareskrim dan PPATK menangkap pelaku TPPU obat ilegal senilai Rp 531 Miliyar
Setelah itu, pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka DP sesuai jatuh tempo yang telah disepakati. DP disebut mendapatkan keuntungan sebesar 10% hingga 15% dari harga barang yang diterimanya secara berkelanjutan sejak 2011 hingga 2021.
Bareskrim dan PPATK menangkap pelaku TPPU obat ilegal senilai Rp 531 Miliyar
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus ini antara lain sisa obat yang diedarkan berupa Favipiravir/Favimex jumlah 200 tablet, Crestor 20 mg jumlah 6 pak, Crestor 10 mg jumlah 5 pak, hingga Voltaren Gel 50 mg jumlah 4 pak.
Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal
Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal
Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal
Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal
Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal
Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal
Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads