Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Hasil TPPU Obat Ilegal

Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp 531 miliar.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurut Agus, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.