Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage

Foto

Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage

Rifkianto Nugroho - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 14:19 WIB

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini mobil yang melanggar akan ditilang.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Sanksi tilang ganjil genap diberlakukan mulai hari ini.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Kamera CCTV siap memelototi para pelanggar ganjil genap.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Ganjil-genap berlaku di 3 ruas jalan utama Jakarta, salah satunya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Barrier berwarna oranye terpasang melintang di tengah jalan. Selain itu ada pula papan peringatan bertulisan 'Pengendalian Mobilitas Ganjil-Genap' di lokasi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Kendaraan yang melintas melewati titik ganjil-genap didominasi oleh kendaraan roda empat. Bagi para pemotor diperbolehkan langsung melintasi Jl Jenderal Sudirman.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan tilang ini dilakukan usai pihaknya menganalisis dan berdiskusi dengan sejumlah pihak.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Arus lalu lintas di titik ganjil-genap Jl Jenderal Sudirman pagi ini terpantau ramai lancar. Sejumlah petugas gabungan dari polisi, Dishub dan Satpol PP tampak berjaga di sekitar lokasi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Para pelanggar yang kena tilang nantinya akan dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas terkait pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Hari ini merupakan tanggal ganjil. Jadi hanya mobil berpelat ganjil yang bisa melintas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Penindakan bagi pelanggar ganjil-genap dilakukan dengan 2 cara, yakni tilang manual dan tilang elektronik (e-TLE).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan aturan ganjil-genap (gage) kendaraan di 3 ruas jalan di Ibu Kota. Mulai hari ini, mobil yang melanggar akan ditilang.

Meski berlaku tilang elektronik, penjagaan polisi tetap akan dilakukan di kawasan ganjil-genap. Pasalnya, di tiga kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta belum semuanya terpasang kamera e-TLE.

Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage
Awas! Hari Ini Sanksi Tilang Menanti Pelanggar Gage


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads