Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang

ADVERTISEMENT

Foto

Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang

Eko Susanto - detikNews
Minggu, 15 Agu 2021 17:56 WIB

Kabupaten Magelang - Dua pria pembobol duit Rp 470 juta ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang ditangkap. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.

Dua pria pembobol duit Rp 470 juta ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang ditangkap. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Dua pelaku pencurian uang anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri senilai Rp470 juta di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, mobil, peralatan seperti linggis, hingga tabung gas LPG.
Dua pria pembobol duit Rp 470 juta ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang ditangkap. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Pelaku mengaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk membeli mobil BMW dan membayar utang.
 
Dua pria pembobol duit Rp 470 juta ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang ditangkap. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan dari keterangan kedua tersangka duit Rp 470 juta itu dibagi rata oleh kedua pelaku, yakni RA (35) dan ARW (26). Mobil BMW seri 318i itu dibeli tersangka ARW.
 
Dua pria pembobol duit Rp 470 juta ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang ditangkap. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan menambahkan kedua pelaku sempat melakukan survei lokasi sebelum melakukan aksinya. Pembobolan mesin ATM itu dilakukan saat minimarket tutup. Alfan menyebut kedua pelaku ditangkap dari ciri-ciri yang tertangkap di CCTV. Kedua pelaku ternyata pernah berupaya melakukan hal serupa di Mertoyudan, namun gagal.
 
Dua pria pembobol duit Rp 470 juta ATM Bank Mandiri di Kabupaten Magelang ditangkap. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari mobil mewah hingga uang tunai.
Di lokasi yang sama, tersangka ARW mengakui perbuatannya melakukan pembobolan mesin ATM. Dia mengaku membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara tunai. Sementara itu, tersangka RA juga mengakui perbuatannya. RA menyebut duit hasil kejahatannya dia gunakan untuk membayar utang sekitar Rp 180 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.
Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang
Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang
Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang
Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang
Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT