Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang

Dua pelaku pencurian uang anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri senilai Rp470 juta di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, mobil, peralatan seperti linggis, hingga tabung gas LPG.
Pelaku mengaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk membeli mobil BMW dan membayar utang.
 
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan dari keterangan kedua tersangka duit Rp 470 juta itu dibagi rata oleh kedua pelaku, yakni RA (35) dan ARW (26). Mobil BMW seri 318i itu dibeli tersangka ARW.
 
Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan menambahkan kedua pelaku sempat melakukan survei lokasi sebelum melakukan aksinya. Pembobolan mesin ATM itu dilakukan saat minimarket tutup. Alfan menyebut kedua pelaku ditangkap dari ciri-ciri yang tertangkap di CCTV. Kedua pelaku ternyata pernah berupaya melakukan hal serupa di Mertoyudan, namun gagal.
 
Di lokasi yang sama, tersangka ARW mengakui perbuatannya melakukan pembobolan mesin ATM. Dia mengaku membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara tunai. Sementara itu, tersangka RA juga mengakui perbuatannya. RA menyebut duit hasil kejahatannya dia gunakan untuk membayar utang sekitar Rp 180 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.
Dua pelaku pencurian uang anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri senilai Rp470 juta di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, mobil, peralatan seperti linggis, hingga tabung gas LPG.
Pelaku mengaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk membeli mobil BMW dan membayar utang. 
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan dari keterangan kedua tersangka duit Rp 470 juta itu dibagi rata oleh kedua pelaku, yakni RA (35) dan ARW (26). Mobil BMW seri 318i itu dibeli tersangka ARW. 
Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan menambahkan kedua pelaku sempat melakukan survei lokasi sebelum melakukan aksinya. Pembobolan mesin ATM itu dilakukan saat minimarket tutup. Alfan menyebut kedua pelaku ditangkap dari ciri-ciri yang tertangkap di CCTV. Kedua pelaku ternyata pernah berupaya melakukan hal serupa di Mertoyudan, namun gagal. 
Di lokasi yang sama, tersangka ARW mengakui perbuatannya melakukan pembobolan mesin ATM. Dia mengaku membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara tunai. Sementara itu, tersangka RA juga mengakui perbuatannya. RA menyebut duit hasil kejahatannya dia gunakan untuk membayar utang sekitar Rp 180 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.