Mobil-Uang Ratusan Juta Jadi Barbuk Pembobolan ATM di Magelang

Pelaku mengaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk membeli mobil BMW dan membayar utang.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengatakan dari keterangan kedua tersangka duit Rp 470 juta itu dibagi rata oleh kedua pelaku, yakni RA (35) dan ARW (26). Mobil BMW seri 318i itu dibeli tersangka ARW.
Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan menambahkan kedua pelaku sempat melakukan survei lokasi sebelum melakukan aksinya. Pembobolan mesin ATM itu dilakukan saat minimarket tutup. Alfan menyebut kedua pelaku ditangkap dari ciri-ciri yang tertangkap di CCTV. Kedua pelaku ternyata pernah berupaya melakukan hal serupa di Mertoyudan, namun gagal.