Garut - Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.
Foto
Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap
Minggu, 08 Agu 2021 09:00 WIB

Aturan ganjil genap mulai berlaku sejak Sabtu (7/8/2021).
Β
Sistem ganjil genap diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Garut, mulai dari simpang BNI hingga ke perempatan Asia yang berjarak sekira 1 kilometer.
Β
Ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan yang kerap ramai. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Β
Sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai hari ini hingga Senin, 9 Agustus mendatang.
Β
Ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Β
Semua masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan tersebut. Ada sejumlah kalangan yang dikecualikan seperti mobil pelat dinas, aparat yang bertugas hingga mobil ambulans.
Β