Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap

Foto

Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap

Hakim Ghani - detikNews
Minggu, 08 Agu 2021 09:00 WIB

Garut - Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.

Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.
Aturan ganjil genap mulai berlaku sejak Sabtu (7/8/2021).
Β 
Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.
Sistem ganjil genap diberlakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Garut, mulai dari simpang BNI hingga ke perempatan Asia yang berjarak sekira 1 kilometer.
Β 
Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.
Ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di kawasan perkotaan yang kerap ramai. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Β 
Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.
Sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai hari ini hingga Senin, 9 Agustus mendatang.
Β 
Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.
Ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Β 
Pemda Garut memberlakukan sistem ganjil-genap di pusat perkotaan. Tujuannya untuk membatasi mobilitas warga di tempat keramaian.
Semua masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan tersebut. Ada sejumlah kalangan yang dikecualikan seperti mobil pelat dinas, aparat yang bertugas hingga mobil ambulans.
Β 
Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap
Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap
Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap
Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap
Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap
Pusat Kota Garut Berlakukan Ganjil Genap


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads