Picture Story

Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin

dok. detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 12:32 WIB
1 dari 16

Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus. Grandyos Zafna/detikcom

Jakarta - Demi kenyamanan bersama, warga DKI Jakarta yang hendak pergi kemana-mana juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin. Apa saja?


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork