Jakarta - Demi kenyamanan bersama, warga DKI Jakarta yang hendak pergi kemana-mana juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin. Apa saja?
(/)
Picture Story
Ini Daftar Kegiatan yang Wajibkan Pengunjungnya Sudah Vaksin
Jumat, 30 Jul 2021 12:32 WIB
BAGIKAN
Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus. Grandyos Zafna/detikcom
BAGIKAN