Jakarta - Pemerintah kini menggunakan istilah PPKM level 3 dan 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. PPKM level 3 dan 4 ini menggantikan istilah PPKM Darurat.
(/)
picture story
Yuk Intip Lagi PPKM Darurat yang Kini Jadi Level 3 dan 4
Rabu, 21 Jul 2021 15:00 WIB
BAGIKAN
PPKM darurat awalnya ditetapkan hingga 20 Juli 2021. Kini, PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tapi ada perubahan istilah. Antara Foto
BAGIKAN