Foto News

Awas! Terobos Palang Pintu KA Bisa Didenda 750 Ribu

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 16 Jun 2021 20:21 WIB
1 dari 7

Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos palang pintu kereta api dekat Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, Rabu (16/6/2021).   

Tangerang Selatan - Menerobos palang pintu rel kereta api sangat membahayakan keselamatan. Pengendara yang terbukti menerobos perlintasan bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork