Tangerang Selatan - Menerobos palang pintu rel kereta api sangat membahayakan keselamatan. Pengendara yang terbukti menerobos perlintasan bisa dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu.
(/)
Foto News
Awas! Terobos Palang Pintu KA Bisa Didenda 750 Ribu
Rabu, 16 Jun 2021 20:21 WIB
BAGIKAN
Sejumlah pengendara sepeda motor nekat menerobos palang pintu kereta api dekat Stasiun Sudimara, Tangerang Selatan, Rabu (16/6/2021).
BAGIKAN