Tangerang Selatan - Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Salah satu bentuk pelanggaran adalah pemotor yang nekat melawan arah.            
            
            
            
            
            (/)
        
        
        Snapshots
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Jumat, 11 Jun 2021 11:46 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
    
    
    
	 BAGIKAN