Tangerang Selatan - Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut jika pemiliknya sudah melanggar batas poin. Salah satu bentuk pelanggaran adalah pemotor yang nekat melawan arah.
(/)
Snapshots
Awas! Motor Lawan Arus, Cabut SIM Menanti
Jumat, 11 Jun 2021 11:46 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN