Kalimantan Barat - Malaysia mendeportasi 59 Pekerja Migran Indonesia bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik lebaran.
Foto
Foto: Malaysia Deportasi Pekerja Migran RI
Jumat, 21 Mei 2021 12:39 WIB

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia memasuki perbatasan Indonesia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (20/05/2021).
Malaysia mendeportasi 59 PMI bermasalah karena melanggar undang-undang keimigrasian setempat usai pemberlakuan larangan mudik lebaran. Selanjutnya puluhan PMI itu harus menjalani pemeriksaan kesehatan serta karantina di Terminal Barang Internasional Entikong sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing. Β