Sidang Lanjutan Juliari yang Rugikan Negara Rp 32,4 M

Foto

Sidang Lanjutan Juliari yang Rugikan Negara Rp 32,4 M

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 17:06 WIB

Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Agenda persidangan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Pada pekan lalu, jaksa meyakini JuliariΒ  menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020 melalui anak buahnya bernama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara kembali duduk di kursi terdakwa pada sidang lanjutan di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Hari ini, jaksa memeriksa lima saksi yang semuanya adalah staf di Kemensos, yang juga tim teknis bansos saat itu.
Sidang Lanjutan Juliari yang Rugikan Negara Rp 32,4 M
Sidang Lanjutan Juliari yang Rugikan Negara Rp 32,4 M
Sidang Lanjutan Juliari yang Rugikan Negara Rp 32,4 M
Sidang Lanjutan Juliari yang Rugikan Negara Rp 32,4 M
Sidang Lanjutan Juliari yang Rugikan Negara Rp 32,4 M


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads