Agenda persidangan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Pada pekan lalu, jaksa meyakini JuliariĀ menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020 melalui anak buahnya bernama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Hari ini, jaksa memeriksa lima saksi yang semuanya adalah staf di Kemensos, yang juga tim teknis bansos saat itu.