Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota

Foto

Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota

Dok. Detikcom - detikNews
Jumat, 23 Apr 2021 20:32 WIB

Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan dalam negeri di masa sebelum-sesudah larangan mudik. Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan bila hendak ke luar kota?

Penumpang bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (18/4/2021). Adanya larangan pemerintah untuk mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, membuat sebagian warga memilih mudik lebih awal dan dalam satu pekan terakhir jumlah penumpang di stasiun tersebut berkisar antara 1.000-2.500 penumpang per hari. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri di masa sebelum dan sesudah larangan mudik. Adapun larangan mudik sendiri diberlakukan pada 6-18 Mei 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Mudik curi start di Tol Cikampek, 17 April 2021

Masa pengetatan sebelum larangan mudik ditetapkan pada 22 April sampai 5 Mei, dan masa pengetatan berikutnya pada 18-24 Mei 2021. Dian Firmansyah/Dok. Detikcom.

Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat.

Di masa pengetatan ada beberapa aturan baru yang harus ditaati masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini diatur sesuai adendum SE Satgas COVID-19 no 13 tahun 2021. Grandyos Zafna/Dok. Detikcom.

Pemerintah memperpanjang aturan larangan mudik dimulai dari 22 April - 24 Mei 2021. Begini kondisi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (23/4/2021).

Syarat perjalanan ke luar kota untuk angkutan darat di antaranya penumpang diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia baik pengguna kendaraan umum maupun pribadi. Selain itu, penumpang diimbau untuk melakukan tes PCR/rapid test antigen/GeNose maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ari Saputra/Dok. Detikcom.

Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat.

Untuk angkutan kereta api penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di stasiun sebelum keberangkatan. Penumpang pun diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. Grandyos Zafna/Dok. Detikcom.

Ratusan penumpang turun dari Kapal Dorolonda di kawasan Dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/4).

Sementara syarat untuk angkutan dan penyeberangan laut di antaranya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan, dan penumpang juga turut diimbau mengisi e-HAC Indonesia. Pradita Utama/Dok. Detikcom.

Sejumlah calon penumpang berjalan masuk ke dalam terminal keberangkatan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (18/4/2021). Pihak bandara setempat mengaku telah siap mengantisipasi lonjakan penumpang jelang berlakunya pelarangan mudik oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.

Lantas, bagaimana dengan syarat angkutan udara? Tak jauh berbeda dengan syarat untuk angkutan darat, kereta, maupun laut, penumpang angkutan udara juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara sebelum keberangkatan dan diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. ANTARA/ARNAS PADDA.

Pemerintah telah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Kini, aturan perjalanan sebelum dan sesudah larangan mudik pun diperketat.

Sebagai catatan tambahan, perjalanan rutin dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah lima tahun. Grandyos Zafna/Dok. Detikcom.

Pemerintah Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, Jawa Tengah, kembali menyiapkan rumah berhantu sebagai lokasi karantina pemudik.

Selain itu, sejumlah daerah pun mulai bersiap untuk menghadapi kedatangan para pemudik, salah satunya dengan menyiapkan lokasi karantina. Seperti yang dilakukan di Sragen. Pemerintah Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, Jawa Tengah menyiapkan rumah hantu sebagai lokasi karantina pemudik. Rumah hantu ini bakal diperuntukkan bagi pemudik yang pulang lebih awal namun tidak mematuhi aturan isolasi mandiri. Selain Sragen, Pemkot Bandung pun mengimbau warga agar tidak melakukan mudik lebaran. Warga yang nekat mudik akan dikarantina pemerintah. Andika Tarmy/detikcom.

Pantai Buron Gunungkidul

Meski mudik dilarang, pemerintah masih memperbolehkan tempat wisata di seluruh daerah Indonesia untuk tetap buka. Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan meskipun obyek wisata dibuka di masa pandemi prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas pelaku wisata. Retno/d'Traveler.

Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota
Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads