Larangan Mudik Diperketat, Ini yang Harus Diperhatikan Bila ke Luar Kota

Pemerintah melakukan pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri di masa sebelum dan sesudah larangan mudik. Adapun larangan mudik sendiri diberlakukan pada 6-18 Mei 2021. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Masa pengetatan sebelum larangan mudik ditetapkan pada 22 April sampai 5 Mei, dan masa pengetatan berikutnya pada 18-24 Mei 2021. Dian Firmansyah/Dok. Detikcom.
Di masa pengetatan ada beberapa aturan baru yang harus ditaati masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini diatur sesuai adendum SE Satgas COVID-19 no 13 tahun 2021. Grandyos Zafna/Dok. Detikcom.
Syarat perjalanan ke luar kota untuk angkutan darat di antaranya penumpang diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia baik pengguna kendaraan umum maupun pribadi. Selain itu, penumpang diimbau untuk melakukan tes PCR/rapid test antigen/GeNose maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ari Saputra/Dok. Detikcom.
Untuk angkutan kereta api penumpang diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di stasiun sebelum keberangkatan. Penumpang pun diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. Grandyos Zafna/Dok. Detikcom.
Sementara syarat untuk angkutan dan penyeberangan laut di antaranya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan, dan penumpang juga turut diimbau mengisi e-HAC Indonesia. Pradita Utama/Dok. Detikcom.
Lantas, bagaimana dengan syarat angkutan udara? Tak jauh berbeda dengan syarat untuk angkutan darat, kereta, maupun laut, penumpang angkutan udara juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose di bandara sebelum keberangkatan dan diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. ANTARA/ARNAS PADDA.
Sebagai catatan tambahan, perjalanan rutin dalam suatu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam. Hal ini juga berlaku bagi anak-anak berusia di bawah lima tahun. Grandyos Zafna/Dok. Detikcom.
Selain itu, sejumlah daerah pun mulai bersiap untuk menghadapi kedatangan para pemudik, salah satunya dengan menyiapkan lokasi karantina. Seperti yang dilakukan di Sragen. Pemerintah Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen, Jawa Tengah menyiapkan rumah hantu sebagai lokasi karantina pemudik. Rumah hantu ini bakal diperuntukkan bagi pemudik yang pulang lebih awal namun tidak mematuhi aturan isolasi mandiri. Selain Sragen, Pemkot Bandung pun mengimbau warga agar tidak melakukan mudik lebaran. Warga yang nekat mudik akan dikarantina pemerintah. Andika Tarmy/detikcom.
Meski mudik dilarang, pemerintah masih memperbolehkan tempat wisata di seluruh daerah Indonesia untuk tetap buka. Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona, Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan meskipun obyek wisata dibuka di masa pandemi prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas pelaku wisata. Retno/d'Traveler.